200 Karyawan JD.ID Dipecat Secara Tiba-Tiba, Ternyata Ini Alasannya!

PHK Karyawan JD.ID

Sejumlah perusahaan di Indonesia terus diterjang gelombang pemecatan masal atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Tercatat sejumlah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal dalam beberapa waktu belakangan ini. 

Pemutusan hubungan kerja (PHK) masal ini sebagian besar dilakukan oleh perusahaan rintisan atau startup dalam bidang teknologi. 

Terakhir dikabarkan bahwa JD.ID melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal di penghujung tahun 2022 kepada ratusan karyawannya. 

Mulanya, kabar bahwa JD.ID melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal berawal dari cuitan di sosial media Twitter. Dari cuitan tersebut, dituliskan bahwa adanya townhall meeting yang diadakan oleh pihak JD.ID dan para pegawainya. Kemudian, dimumkan bahwa para karyawan diminta untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk minggu ini. Para pegawai JD.ID juga diminta untuk menunggu email untuk pengumuman kembali bekerja di kantor untuk minggu depan kepada pegawai yang tidak terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Selanjutnya, telah terkonfirmasi dari pihak JD.ID, perusahaan start up tersebut melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 30% pegawainya atau sekitar 200 pegawai. Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan JD.ID bukan semata-mata tanpa alasan.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) masal yang dilakukan JD.ID merupakan tanggapan dari perubahan bisnis yang rapid terjadi belakangan ini dan juga merupakan jawaban dari tantangan ekonomi global. 

Perampingan ini dilakukan oleh pihak JD.ID adalah langkah yang diambil untuk penyesuaian dengan perubahan dengan harapan perusahaan dapat bergerak mengikuti perubahan yang ada. 

Disampaikan juga gejolak geopolitik antara Rusia dan Ukraina masih berpengaruh besar terhadap bisnis e-commerce dan startup diiringi kenaikan suku bunga acuan bank sentral menjadi tantangan bagi pihak JD.ID.

Hal ini diperparah oleh kemajuan bisnis e-commerce mengharuskan JD.ID untuk menyiapkan strategi untuk bertahan di bidangnya dan terus berkompetisi dengan kompetitor bisnis mereka. 

JD.ID sebelumnya melakukan pemberhenti stafnya pada Mei 2022. Alhasil, PHK pada akhir 2022 akan menjadi PHK putaran kedua JD.ID. Disebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) pertama dilakukan untuk proses rekonstruksi perusahaan. 

Meskipun demikian, JD.ID memastikan bahwa mereka akan tetap mendukung para karyawan yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Dukungan ini dilakukan pihak JD.ID dengan cara memberikan manfaat asuransi, talent promoting, dan hak-hak karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *