Ketahuan Nyabu, Seorang Atlet Balap Sepeda dan Dua Wartawan Online Ditangkap Polisi

Kasus Narkotika Atlit

Operasi Antik Lodaya 2022 yang dijalankan oleh Polres Garut membuahkan hasil. Dari operasi yang dilangsungkan oleh satuan Polres Garut tersebut, polisi berhasil menangkan dua orang oknum wartawan media online lokal di Garut berinisial ARR (21) dan F(38). Keduanya diamankan karena menjadi pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam aksinya, kedua oknum wartawan tersebut menyasar pembeli sabu-sabu dari kalangan pelajar.  Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (15/12/2022) di Mapolres Garut, Kapolres Garut menyatakan bahwa keduanya bukan hanya memperdagangkan sabu-sabu, tapi juga menjadi pemakai narkotika tersebut.

Berhasil Mengamankan 17 Paket Sabu-sabu

Setidaknya ada 17 paket sabu-sabu seberat 26,06 gram yang berhasil disita oleh polisi dari tangan kedua oknum wartawan yang ditangkap di wilayah Kecamatan Karangpawitan. Kedua oknum wartawan yang berasal dari Kecamatan Pangatikan ini mengaku mendapatkan paket sabu-sabu dari belanja online.

Dalam Operasi Antik Lodaya 2022 kali ini, polisi bukan hanya berhasil mengamankan dua oknum wartawan media online itu saja. Tapi juga menangkap seorang atlet balap sepeda berinisial MAY (25) yang berasal dari Kabupaten Garut. Barang bukti berupa 15,24 gram daun ganja kering berhasil diamankan petugas dalam operasi tersebut.

Sama seperti dua oknum wartawan sebelumnya, atlet balap sepeda tersebut memperoleh ganja melalui belanja online dari Bandung. Kemudian ia menjual barang terlarang itu kepada sesama atlet. Selain menjerat seorang atlet balap sepeda dan dua oknum wartawan online, Operasi Antik Lodaya 2022 juga berhasil mengamankan 13 tersangka lain yang terlibat dalam peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang.

Setidaknya ada sekitar 3.820 butir tablet obat-obatan terlarang , 578 botol minuman keras dari berbagai merk dan 5 plastik dan 1 jeriken ciu berhasil diamankan pada Operasi Antik Lodaya 2022 kali ini. Kapolres Garut, Wirdhanto mengungkapkan tak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus peredaran narkoba di kawasan Garut akan bertambah.

Wirdhanto menambahkan, pihak kepolisian akan mengusut kasus-kasus peredaran narkoba yang melibatkan para tersangka tersebut sampai tuntas. Masing-masing tersangka nantinya akan dikenai pasal-pasal sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Sebagai contoh, untuk kasus narkotika akan dikenai Pasal 111, atau Pasal 112 atau Pasal 114 atau Pasal 132 UU tentang narkotika.

Dalam kasus ini, para tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. Sedangkan untuk kasus psikotropika, pasal yang diterapkan adalah Pasal 62 atau Pasal 60 ayat 5 UU tentang Psikotropika. Tersangka kasus ini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Demikian pula dengan tersangka kasus obat-obatan terlarang akan menerima ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara karena dikenai Pasal 196 atau Pasal 198 UU tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan. Aturan berbeda justru diterapkan pada kasus miras yang menggunakan Perda Kabupaten Garut tentang Larangan Miras. Menurut aturan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 3 bulan ditambah pembayaran denda.

Sebelumnya, Operasi Antik Lodaya 2022 di wilayah Bogor berhasil membekuk 40 pengedar narkoba dengan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu sebanyak 87,78 gram, 21,97 gram ganja dan 428,19 gram tembakau sintetis. Operasi Antik Lodaya 2022 sendiri bertujuan untuk menekan penyebaran narkotika di kawasan Jawa Barat dan sekitarnya serta dilangsungkan sebelum Operasi Lilin dan Tahun Baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *